Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

BACA JUGA: Dikabarkan Digugat Rp10,7 Miliar Masalah Hak Cipta Lagu, Tina Toon Akhirnya Buka Suara

Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam terjerat tiga pasal terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Richard Kyoto berjudul Kasih.

jpnn.com, JAKARTA -

BACA JUGA: Gegara Hak Cipta Lagu, Tina Toon Cs Digugat Rp10,7 Miliar?

jpnn.com, JAKARTA -

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 5 UU Hak Cipta terkait hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta, yakni:

BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

jpnn.com, JAKARTA - a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA - b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

jpnn.com, JAKARTA - c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

jpnn.com, JAKARTA - d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

jpnn.com, JAKARTA - e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

jpnn.com, JAKARTA - Selain itu, Hetty diduga telah melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta terkait Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

jpnn.com, JAKARTA - a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; 
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. PertunjukanCiptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.

jpnn.com, JAKARTA - 2. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. 

jpnn.com, JAKARTA - 3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

jpnn.com, JAKARTA - Adapun pasal ketiga yang diduga dilanggar Hetty Koes Endang yakni Pasal 113 Ayat (2) terkait UU Hak Cipta.

jpnn.com, JAKARTA - Terkait pelanggaran pasal ketiga ini, kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty terancam kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

jpnn.com, JAKARTA - "Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

jpnn.com, JAKARTA - Sebelumnya, pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

jpnn.com, JAKARTA - Hetty Koes Endang disebut telah melakukan empat pelanggaran hak cipta, di antaranya menyanyikan lagu dan mengubah lirik tanpa seizin pencipta.

jpnn.com, JAKARTA - Selain itu, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.

jpnn.com, JAKARTA - Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler