jpnn.com - JAKARTA -- Kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Tower Ebony, Kalibata City, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Pekan ini Gatot Supiartono, tersangka yang juga bekas Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan dan suami siri Holly segera disidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menjelaskan Gatot akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Pamit ke Rumah Teman, Ngeseks dengan Pacar di Hotel
Menurutnya, kejaksaan juga sudah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan mencecar Gatot pada persidangan nanti. "Tim JPU itu terdiri dari Jaksa Suroto, Guntoro, Ayin dan Priatmaji," kata Waluyo lewat pesan singkatnya, Senin (17/3).
Tak hanya itu tiga tersangka pembunuh Holly lainnya, Pago, Surya Hakim dan Abdul Latief akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ketiganya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Maret 2014 nanti," ungkap Waluyo.
BACA JUGA: Dituduh Berzina, Janda dan Anak Cucu Diusir dari Kampung
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dibekuk Bawa Sabu, Dosen Merasa Dijebak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setubuhi Tiga Anak Tiri saat Istri Pergi
Redaktur : Tim Redaksi