jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi tindakan tegas Satreskrim Polrestabes Medan yang menindak empat oknum personelnya di Polsek Medan Area.
Keempat oknum berinisial Aiptu JP; Aiptu AL; Brigadir AP; dan Bripka JD, itu diduga terlibat aksi pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba MI.
“Langkah yang tepat secara hukum. Sebagai pelapor tentu kami mengapresiasi penangkapan tersebut,” ujar Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum pelapor, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA: Komedian Nunung Ditangkap karena Kasus Narkoba
BACA JUGA: Sekjen PAN: Sepuluh Bulan di Luar Pemerintahan Rasanya Sesak Napas
Maswan mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses lanjutan laporan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman terhadap keempat oknum tersebut.
BACA JUGA: Pohon Besar di Jalan Imam Bonjol Tumbang, Seorang Pengendara Motor Sekarat
Pihaknya berharap, sebagai pelapor tetap dapat memperoleh informasi dari pihak Polrestabes Medan khususnya Seksi Propam dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kemudian harapannya ke depan juga melalui perkara yang kami laporkan ini, nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau evaluasi di internal Polrestabes Medan. Agar tidak ada kejadian-kejadian seperti ini lagi. Harus ada perubahan ke depan yang lebih baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Pecahkan Kaca Mobil Tahanan, Terdakwa Kasus Narkoba Melarikan Diri
BACA JUGA: Komjen Iriawan Beber Resep Besarkan Kompetisi Profesional di Indonesia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya sudah menahan keempat oknum itu.
“Sudah kami amankan dua hari yang lalu. Jadi empat oknum anggota ini sedang diproses. Kami tidak tebang pilih. Apabila keempat oknum ini terlibat kami proses,” ujarnya.(cr-2/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Budi