jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
Syamsudin langsung tertunduk lemas usai mendengar tuntutan jaksa atas dirinya. Jaksa mengatakan bahwa Syamsuddin melanggar pasal 144 ayat 2 juncto undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Oknum ASN dan Jukir Dipergoki Transaksi Narkoba
Sebelumnya, Syamsuddin telah menjadi buron selama dua tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Di mana kedua rekan Syamsuddin sudah divonis pengadilan.
BACA JUGA: OTT KPK di Kepulauan Riau Terkait Izin Reklamasi
BACA JUGA: Mantan Suami Denada : Saya Tidak Akan Ulangi Kebodohan Ini Lagi
Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
BACA JUGA: Brigadir Siswan Nopendi Benar-Benar Merusak Citra Polri
Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru, pada Senin (8/7) menyatakan menuntut hukuman mati terhadap Syamsuddin.
BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang
Kemudian, Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuddin untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Ia menanyakan kepada Syansuddin, apakah ingin mengajukan pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa.
Rupanya, Setelah Syamsuddin berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut. (*3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murtaja Queris, Tahanan Politik Termuda Arab Saudi Terancam Dihukum Salib
Redaktur & Reporter : Budi