jpnn.com, MEDAN - Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
Adapun pelaku berinisial M (25), dan korban masih di bawah umur inisial D (12).
BACA JUGA: MKD DPR Bakal Panggil Kader Demokrat Klarifikasi Dugaan Pencabulan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," katanya, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Atas laporan itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan D.
BACA JUGA: Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?
"Kemudian, pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tahan," tegas AKBP Putu Yudha Prawira. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi