Biadab, Guru Agama Cabuli 2 Murid, Hukuman Apa yang Pantas Diberikan?

Minggu, 27 Maret 2022 – 03:17 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti, polisi akhirnya menahan SH (47), oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

SH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dua murid.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan

SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut

Guru agama itu pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.

Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler