jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang berinisial DK untuk meminta klarifikasi dugaan pencabulan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabendum Demokrat Lasmi Indaryani
"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Nazarudin dalam keterangannya, Senin (25/7).
Dia menyebutkan pemanggilan DK dalam rangka klarifikasi dugaan pencabulan sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang menyatakan MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat sidang.
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Bupati Abdul Gafur Memang Perhatian dengan DPP Demokrat
Dek Gam menyebutkan meski saat ini DPR masa reses, agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR RI.
"Karena kasus ini viral di masyarakat kami panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kami tidak mau nama DPR tercoreng," kata Dek Gam.
BACA JUGA: Bangun Koalisi Bersama, Demokrat Puji Sikap Politik Surya Paloh
Politikus PAN itu menyatakan belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Namun, klarifikasi dilakukan agar kasus ini terang benderang.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan di Bareskrim Polri. Wakil rakyat yang terhormat itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Laporan terhadap DK itu teregister dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V bertanggal 15 Juni 2022.
Sebuah foto yang beredar di kalangan terbatas menunjukkan potret surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk saksi sekaligus korban kasus itu.
Foto itu juga memuat nomor surat penyidikan yang menjadi rujukan bagi penyidik untuk memanggil saksi korban.
DK diduga mencabuli korbannya Jakarta, di Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Politikus dari partai di luar pemerintahan itu dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi soal kasus yang menjerat DK itu.
Irjen Dedi mengatakan kasus itu ditangani Direkrorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
"Info dari PPA yang menangani kasus tersebut masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7). (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallarangeng Sarankan Demokrat Umumkan Koalisi Akhir 2022
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra