Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi

Senin, 25 Maret 2024 – 16:06 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer berinisial FB di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.

jpnn.com - CIREBON - Oknum guru honorer berinisial FB (24) di Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. FB ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan FB diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).

BACA JUGA: Honorer Tendik Tercecer Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik dari Dirjen Nunuk

“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya di Cirebon, Senin (25/3).

Dia menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Dapat Formasi PPPK 2024, Dirjen Nunuk: Tidak Akan Dialihkan ke Paruh Waktu

Namun, kata Rano, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.

“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian, diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Minta Diakomodasi Dalam Seleksi PPPK 2024

Menurut dia, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dia memastikan korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.

Rano mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak demi mencegah kejadian seperti ini. Pihaknya pun membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler