jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak satu unit kapal asing berbendera Filipina ditangkap Kementerian Kelautan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan kapal asal Filipina itu, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Sengketa Laut China Selatan, Admiral Amerika Singgung Negara Antagonis Pencuri Ikan
"Penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna," kata Adin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/11).
Dideteksi oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 05, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, kapal itu diawaki oleh dua ABK berkebangsaan Filipina, membawa muatan ikan lemadang kering (sekitar 10 kg) dan cumi kering (sekitar 2 kg).
BACA JUGA: Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap Bakamla di Perairan Natuna Utara
“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru," ujar Adin.
Di samping itu, Adin menambahkan bahwa modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina, yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.
BACA JUGA: Kejaksaan Musnahkan 4 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan empat unit alat penangkap ikan hand line, satu unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, satu unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License satu lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi