jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil legenda Persija Bambang Pamungkas, perihal pelaporan mantan istrinya, Amelia Fujiawati atas dugaan penelantaran anak.
Pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa BP itu dijadwalkan pada 16 Desember 2021.
BACA JUGA: Gugatan Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Bagaimana Reaksi Pihak Amalia Fujiawati?
"Jadi, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (10/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait laporan sang mantan istri.
BACA JUGA: Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak! Kok Bisa?
"Pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi" kata Zulpan.
Sebelumnya, Amalia bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penghasilan Siskaeee Diungkap, Nikita Mirzani Menang Lagi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sang istri melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama