Diduga Mengancam Politisi PSI, Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polisi

Senin, 18 April 2022 – 21:54 WIB
Guntur Romli (kiri) bersama kuasa hukumnya Aulia Fahmi (kanan) memegang barang bukti setelah melaporkan Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya diduga telah mengancam politisi PSI Guntur Romli dan istrinya Nong Darol Mahmeda.

Aktivis Jaringan Islam Liberal tersebut kemudian melaporkan Dosen UGM Karna Wijaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/4) sore.

BACA JUGA: Dituduh Sebagai HTI dan Penyusup di MUI, Fikri Bareno Bereaksi Begini

Guntur mengatakan unggahan Karna Wijaya di media sosial adalah ancaman terhadap dia dan istrinya.

"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada unggahan dia (Karna, red) di facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujar Guntur, Senin (18/4).

BACA JUGA: Fikri Bareno Bantah Tudingan Disebut HTI dan Penyusup: Saya Sudah 20 Tahun di MUI

Dalam kolom komentarnya Karna juga mengunggah nada hasutan dengan kata disembelih dan dibedil.

Aktivis kelahiran Situbondo itu mengaku unggahan tersebut sudah dihapus, tetapi dia sudah menyimpan screenshot dan menemukan link komentar itu untuk jadi barang bukti.

BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh

Karna Wijaya pun mengklarifikasi dan menyebut unggahan itu hanya bentuk candaan.

Namun, Guntur menilai unggahan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bahan bercandaan.

"Bagi saya itu candaan tidak lucu, kalau pakai bedil, disembelih dan dicicil massa sudah tidak lucu," ujar dia.

Kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi ahli ITE.

"Tentunya kami siapkan langkah ke depan, yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," tutur dia.

Sosok yang juga terlibat dalam unggahan tersebut dan akan menjadi saksi ialah Eko Kunthadi dan Nong Darol Mahmeda.

Karna Wijaya dilaporkan berdasarkan Pasal 160 KUHP dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 uu ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 29 UU ITE pengancaman pribadi. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JH Mengancam Begini Agar Anak Tirinya Mau Disetubuhi, Sungguh Bejat


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler