jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pria berinisial JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di sebuah rumah, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan pelaku kerap mengancam korban agar menuruti kemauannya.
BACA JUGA: JH Mencabuli Anak Tirinya, Sudah 10 Kali, Begini Modusnya
"JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Selain mengancam, JH juga mengiming-imingi anak tirinya dengan ponsel.
BACA JUGA: Kasus AKP Eko Marudin dan Mbak R, Irjen Ferdy Sambo Peringatkan Seluruh Polisi
"Pelaku juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi," sambung Deddy.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi bejat terhadap korban.
BACA JUGA: Simak Prakiraan BMKG Soal Cuaca Hari Ini, Waspadalah
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020 sekitar jam 13.00," ujar Deddy.
Pada akhirnya, aksi cabul pelaku diketahui ibu korban yang langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Saat proses penyelidikan, pelaku yang melarikan diri sempat berpindah-pindah tempat, seperti ke daerah Palembang, Karawang, Bogor, dan Jakarta Timur.
Namun, pelarian JH berakhir pada Sabtu, 15 Januari 2022 jam 16.00 WIB. "Dia tertangkap di Kelapa Gading, Jakarta utara," ujar Deddy.
Sebelumnya, aksi bejat pelaku terhadap korban selalu dilakukan saat ibu korban sedang bekerja.
Deddy menjelaskan pelaku bersama ibu korban bekerja di tempat yang sama. Namun, saat siang, pelaku kerap izin pulang kepada istrinya itu.
BACA JUGA: Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi
"Ibu korban curiga, pelaku setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibu korban, pelaku telah melakukan persetubuhan di rumah, di depan televisi," ujar Deddy.
Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian pencabulan anak itu ke Polsek Serang Baru. (cr1/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi