Diduga Menganiaya 3 Wanita Pegawai Pemprov Papua Barat, Kadispora Ditahan Polisi

Rabu, 09 November 2022 – 07:01 WIB
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom memberikan keterangan pers di Markas Polres Manokwari, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)

jpnn.com - MANOKWARI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan ditahan Polres Manokwari.

Hans ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan.

Menurut AKBP Parasian, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib ART Diduga Korban Penganiayaan Majikan

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tiga tahun.

"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang

Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari,  Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana C.H. Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora Papua Barat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Selain terhadap korban pelapor, tersangka juga diduga menganiaya dua wanita lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap Meiske.

Dugaan tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika tiga pegawai Pemprov Papua Barat hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.

"Saat berkoordinasi tiba-tiba terlapor (tersangka HLM) emosi dan mencekik leher korban pelapor (Meiske). Selanjutnya korban Ema Ronsumbre dan Merry C. Kabuare yang berupaya melerai juga menjadi korban penganiayaan," ujar Meiske, seperti dikutip dari kronologis kejadian yang diterima SPKT Polresta Manokwari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler