Diduga Menggunakan Paspor Palsu, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali

Kamis, 01 Juni 2023 – 11:50 WIB
Arsip foto - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito (kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di sela rapat pengawasan orang asing di Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com - DENPASAR - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) masing-masing satu dari Mesir dan Nigeria ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akibat menggunakan paspor palsu.  Dua pelaku laki-laki itu, yakni WN Mesir berinisial MSH (37), WN Nigeria inisial YBI (25).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda. Menurutnya, keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

BACA JUGA: Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah

MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

BACA JUGA: Ini 10 Paspor Paling Sakti di Dunia

Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sugito di Denpasar, Bali, Kamis (1/6).

BACA JUGA: WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya

YBI ditangkap pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan pelaku.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," katanya.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," imbuh Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang dokumen perjalanan palsu.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler