jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra dilaporkan oleh Direktur PT Bumi Energi Kaltim Jamaluddin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penipuan soal pembelian akta perusahaan miliknya.
"Saya merasa menjadi korban di sini, dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya. Saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum'at (30/8).
BACA JUGA: Anak Fathanah Ingin Kuliah di Jakarta
Kuasa hukum Jamaluddin, Mansur Munir menuding Andi Anzhar telah membuat keterangan palsu terhadap perusahaan kliennya. Pada perjanjian awal, Jamaluddin yang merupakan pemegang saham perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu akan menjual sahamnya kepada Andi Anzhar seharga Rp31 miliar.
Nah, untuk men-take over perusahaan tersebut, Andi Anzhar telah membayar tanda jadi sebesar Rp5 miliar. "Ini baru DP-nya saja, nama sudah berubah, tanpa sepengatahuan Direktur Utamanya sebelah saya ini, Pak Jamaludin. Jadi sisanya (Rp26 miliar) belum dibayar," jelasnya.
BACA JUGA: Berharap Kasus Hukum Fathanah Selesai
Menurut Mansur, pihaknya telah mengingatkan anak buah Hatta Rajasa itu untuk menyelesaikan perjanjian di antara mereka. Namun, yang terjadi adalah kliennya malah mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajib. Padahal kliennya sudah dirugikan sebesar Rp26 miliar.
Ditambahkannya, terkait akte perusahaan, kliennya tidak pernah mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada Andi Anzhar. "Tidak pernah mengalihkan tanpa dilunasi terlebih dahulu, tapi tahu-tahu sudah berubah," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Siap Dipanggil Penyidik KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Jurnalis Riau Raih Udin Award
Redaktur : Tim Redaksi