Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya

Senin, 27 Februari 2023 – 23:27 WIB
Kordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual,M.Apriadi Abdi Negara saat menyerahkan berkas laporannya di Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual melaporkan Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin ke Polres Lombok Tengah, pada Senin (27/2) siang tadi. 

Suasto dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak 17 tahun inisial A (17). 

BACA JUGA: Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

"Hari ini saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi," kata Kordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual,M.Apriadi Abdi Negara, di Praya. 

Selain itu, Abdi juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan via WhatshApp. 

BACA JUGA: Zairullah Menargetkan Gaji Kepala Desa di Tanah Bumbu Mencapai Rp 7 Juta per Bulan

Berdasarkan hasil penelusuran yang ia lakukan pada aplikasi getcontact, ditemukan bahwa akun WhatsApp nomor 0819-1709-7842 itu berfoto profil Kepala Desa Ungga. 

"Hasil penulusuran getcontact pun atas nama kepala Desa Ungga sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan," ujar Abdi. 

BACA JUGA: 2 Wartawan Terjaring OTT, Korban Mereka 17 Kepala Desa

Tujuan Pelaporan ini, kata Abdi, agar proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dijalan dengan baik. 

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Dan ayat 2 Huruf B Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Serta, kata dia, pada Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Abdi. 

Pada saat percakapan itu, lanjut Abdi, Suasto diduga meminta foto telanjang bulat dan foto alat kelamin pada akun whatshap nomor 62 821-1256-6974 bernama inisial A. 

"Laporan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Desa Ungga,"

Menurut Abdi, masyarakat saat ini sudah tidak menerima lag dipimpin oleh Suasto Hadiputro Armin.

"Kami juga telah bermusyawarah dan bersepakat menyerahkan masalah ini ke APH," tegas Abdi. 

Di sisi lain, Abdi juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah untuk tidak ikut intervensi kasus ini. 

"Jangan ikut intervensi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," pungkas Abdi. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan bahwa, aduan dari warga Desa Ungga itu telah diterima. 

Kemudian, lanjut Redho, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan tersebut. 

"Berkasnya baru saja masuk. Kami akan baca dulu," kata Redho singkat.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler