Diduga Palsukan Dukungan, Tim PDIP Kembali Laporkan Sabdaguna

Minggu, 23 Agustus 2015 – 23:29 WIB

jpnn.com - BALEENDAH -  Tim advokasi Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)-Partai Demokrat kembali mendampingi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dalam Pilkada Bandung yang dilakukan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Dadang Naser-Gungun Gunawan. 

Selain itu, unsur penyelenggara dan Pengawas Pemilu juga dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya.

BACA JUGA: Agung Laksono Minta Doa untuk Tumbangkan Ical di MA

Ketua Tim Advokasi Koalisi PDIP-Demokrat, Toni Permana mengatakan, laporan kepada Panwaslu Kabupaten Bandung dengan terlapor bakal pasangan calon perseorangan, masih dengan materi yang sama seperti laporannya beberapa waktu lalu, yakni dugaan pemalsuan dukungan.

"Banyak bukti dan saksi, jika bakal pasangan calon perseorangan melakukan pemalsuan dukungan supaya bisa maju dalam Pilkada Bandung," tutur Toni, Minggu (23/8).

BACA JUGA: Ini Saran Bang Ruhut agar DPR Bisa Punya Gedung Baru

Berdasarkan penelusuran, pemalsuan bukti dukungan berupa KTP dan tanda tangan masyarakat oleh bakal pasangan calon perseorangan dilakukan secara masif dan terstruktur hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.    

"Kami menilai, lebih dari 50 persen dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dipalsukan, tanda tangan palsu, bahkan orang yang sudah meninggal juga masih dimasukan. Itu sudah jelas-jelas ada pemalsuan dokumen," ujarnya.

BACA JUGA: Fahri Sebut Anggota DPR Beloon, Tangan Kanan Ical Ini Membela

Selain itu, pihak penyelenggara pemilu yakni Panwaslu Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Bandung juga dilaporkan kepada DKPP dan KPID dengan beberapa pelaporan dan dianggap tidak netral dalam Pilkada Bandung.

Panwaslu Kabupaten Bandung, dilaporkan kepada DKPP karena menghalang-halangi dan mempersulit pelaporan dari masyarakat yang KTP dan tanda tangannya dipalsukan oleh bakal pasangan calon perseorangan.    

Sebagaimana diketahui, 12 Agustus lalu, seorang warga Bojongsoang melaporkan jika bakal pasangan calon perseorangan memalsukan tanda tangan dan KTP sebagai dukungannya untuk bisa maju dalam Pilkada Bandung.
    
Namun, laporan tersebut dihentikan Panwaslu Kabupaten Bandung karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan non formil pelaporan.

"Laporan warga yang kami dampingi pertamakali dianggap tidak memenuhi bukti materil dan formil. Katanya pelapor tidak mencantumkan identitas KTP, kan sudah dijelaskan kalau KTP orang ini sedang ditahan oleh RSHS sebagai jaminan. Lalu soal siapa terlapornya, memangnya di Kab Bandung ini ada berapa pasangan calon independen," ujarnya.

Karena Panwaslu menghentikan penyelidikan dengan alasan tersebut, maka pihaknya kembali melengkapi bukti materil dan formil seperti apa yang diminta oleh Panwaslu. Yakni dengan mencantumkan SIM dan melaporkan terlapornya adalah pasangan independen Sabdaguna dan timnya.

"Kami memenuhi semua persyaratan pelaporan seperti yang mereka minta. Tapi masih saja berbelit-belit, namun karena kami desak. Akhirnya mereka mau menerima laporan kami," ujarnya.    

Dengan alasan tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Bandung dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya, sehingga Tim advokasi Koalisi PDIP-Demokrat melaporkannya kepada DKPP.    

"Panwaslu juga mengaku tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam Pilkada. Padahal sudah jelas banyak warga yang tidak memberikan dukungan, tapi tercantum dalam berkas dukungan Bakal Pasanhan Calon Perseorangan,"terangnya.    

Menurutnya, setidaknya ada satu kelurahan dan empat Desa yang dukungan bagi bakal pasangan Calon perseorangan yang bodong, karena warga tidak menyerahkan KTP untuk memberikan dukungan dan tanda tangan yang tercantum juga dipalsukan.    

Toni melanjutkan, sedangkan kesalahan yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, yakni menghalang-halangi hak masyarakat korban penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan, untuk mendapatkan form B1-KWK. KPU Perseorangan.  

Dimana form tersebut berisi berkas dukungan berupa potocopy KTP berserta tandatangannya. Padahal, form KWK. KPU Perseorangan tersebut adalah persyaratan yang diminta oleh Panwaslu.    

"Selain ke DKPP kami juga akan melaporkan KPU Kabupaten Bandung ini ke Komisi Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jabar. Karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tidak memberikan form B1-KWK. KPU perseorangan, padahal dokumen itu bukan dokumen yang dikecualikan dalam aturan," ujarnya.    

Tidak hanya KPU Kabupaten Bandung yang dilaporkan, PPS dan PPL juga dilaporkan kepada DKPP karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.    

"Ada PPS yang mengaku tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung. Mereka hanya mendatangi RT atau RW setempat untuk mengkonfirmasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan merupakan warga setempat atau bukan. Ironisnya, PPL yang mendampingi juga tidak menganggapnya sebagai pelanggaran," ungkapnya.

Dengan semua perlakuan KPU dan Panwaslu, tentunya sangat disayangkan oleh pihaknya. Padahal, KPU, Panwaslu serta para penegak hukum diharapkan bisa menjaga netralitas. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang. Serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggunjawab. Demi terciptanya pemilukada yang kondusif dan berkeadilan.    

Jayusman,53, warga Kampung Ciputih RT 01 RW 017 Desa Kramatmulya Kecamatan Soreang, merasa tak pernah memberikan dukungan terhadap pasangan independen. Namun anehnya, potocopy KTP dan tandatangannya, tertera dalam form B1-KWK. KPU Perseorangan.    

"Bahkan nama anak dan istri saya juga ikut dicantumkan dalam form tersebut. Padahal, anak dan istri saya tidak pernah memberikan dukungan," katanya.    

Bahkan, kata Jayusman di Desa Kramatmulya, terdapat juga orang yang sudah meninggal namun tercantum dalam dukungan paslon perseorangan, sehinggaa sudah dipastikan jika tanda tangan yang tercantum juga palsu.    

Warga Desa Cingcin Kecamatan Soreang, Hendri Khoirudin mengaku kaget ketika mendapat konfirmasi dari telepon jika dirinya masuk sebagai orang yang mendukung Paslon perseorangan.    

"Saya itu PNS, jadi sudah jelas harus netral. Makanya saya melaporkannya kepada Panwaslu dan mencabut berkas karena tidak pernah mendukung," ujarnya. (mld)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 750 Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Serang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler