Diduga Pemilik Alat Berat Tambang Pasir, Anggota Dewan Diperiksa

Minggu, 04 Oktober 2015 – 05:46 WIB
Tambang pasir di pesisir selatan Lumajang. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Pengusutan kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, mulai menyasar ke aktor intelektual. Salah satu yang diperiksa adalah inisial RA, salah seorang anggota DPRD Jatim Dapil IV Jember-Lumajang.

Informasi yang diterima Jawa Pos, RA tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 08.00, kemarin (3/10). Dia datang ditemani dua orang. Begitu turun dari mobil, dia langsung menjalani pemeriksaan di salah satu unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Jamaah Haji Kloter I Debarkasi Batam Tiba

Sumber Jawa Pos menyebut salah satu meteri pemeriksaan adalah soal alat berat yang ada di sekitar lokasi penambangan pasir. Alat itu diduga merupakan milik RA.

Selain itu, RA juga ditanya mengenai dana operasional tambang. Dana itu juga diduga dikelola oleh Kades Selok Awar-Awar Hariyono. Hingga pukul 20.00, RA masih belum keluar dari gedung Darma Mapolda Jatim.

BACA JUGA: Asap Masih Ganggu Penerbangan Tujuan ke Pekanbaru dan Jambi

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mengatakan secara gamblang soal pemeriksaan itu. Dia meminta semua pihak untuk bersabar. "Nanti lah hari Senin kami rilis kalau memang ada tersangka baru," ucapnya. (did)

 

BACA JUGA: Ibu Hamil Terjungkal, Korban Tabrak Lari Pengguna Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP GPII: Islam Yes, NKRI Yes!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler