jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Wawan Indrawan tersangka dugaan korupsi pembangunan e-Tower kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat BJB, yang diduga merugikan negara Rp 217 miliar di Jalan Gatot Subroto, Kavling 93 Jakarta.
Bekas Pemimpin Divisi Umum Bank Jabar dan Banten (BJB) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (30/3) siang.
BACA JUGA: Kasus Korupsi UPS Masih Tetap Terbuka Ditangani KPK
Sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung, Wawan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Penahanan dilakukan terhitung 30 Maret 2015 sampai dengan 18 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, Senin (30/3).
BACA JUGA: Ahok Ingin Petakan Fraksi untuk APBD 2016
Wawan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan BJB tak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Wawan bergegas masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.
Dengan ditahannya Wawan, berarti masih ada satu tersangka yang tersisa yakni, Tri Wiyaksana selaku Dirut Comradindo Lintasnusa. Semenjak ditetapkan tersangka pada 2013 lalu, hingga kini ia belum dicegah ataupun dijebloskan ke balik jeruji besi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Panitia Hak Angket Sebut Ahok Melanggar UU dan Etika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berang Dituding Bagi Rokok ke Anak-anak, Mensos Minta Bukti Dokumentasi
Redaktur : Tim Redaksi