jpnn.com - BEKASI - Kepala SD negeri berinisial AS dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan operasional (BOS) sejak tahun 2013 sampai sekarang sebesar Rp 700 juta.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Roro Yoewati mengatakan, AS diberhentikan sejak pihak inspektorat memeriksanya pada Selasa (16/9).
BACA JUGA: Tanker Muat 45 Ribu KL Solar Terbakar, Kepala Kamar Mesin Hilang
"Aturannya begitu, saat ini statusnya masih sebagai guru biasa," jelasnya, kemarin.
Roro menambahkan, pencopotan AS dari Kepala sekolah karena adanya beberapa aduan terkait masalah kedisiplinan AS. Soal laporan dugaan penyelewengan dana BOS, Roro mengakui, ada juga salah satu laporan yang diadukan pihak unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD) setempat.
BACA JUGA: Rumah Calon Pengantin Ludes Terbakar
"AS sudah melanggar kedisiplinan pegawai. Dia diadukan juga soal penyelewenangan dana BOS tahun 2014, oleh UPTD," kata Roro.
Inspektur Kota Bekasi, Cucu Syamsudin mengatakan, awal pemeriksaan pihak inspektorat telah menemukan dana penyelewengan BOS yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi. Namun pihaknya belum bisa merinci jumlah dana dari tiga sumber tersebut.
BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Siswi MTs Dicabuli Pemuda Pengangguran
"ÃÂPemeriksaan kami masih berjalan, belum selesai semua," jelasnya.
Rencananya, semua hasil pemeriksaan pihak inspektorat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk diproses secara hukum. Soal cara AS dalam menyelewengkan dana BOS itu, Cucu belum mengetahuinya.
"ÃÂKarena, kami belum mengetahui untuk kepentingan apa,"ÃÂ ujarnya.(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Curi Motor Penjaga Gereja, Pelaku Jual Nama Kapolres
Redaktur : Tim Redaksi