Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 – 12:21 WIB
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan setelah KPK merampungkan berkas dakwaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan terhadap Agus.

BACA JUGA: 4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Fikri menjelaskan penahanan Agus pun kini menjadi tanggung jawab pengadilan.

BACA JUGA: Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat

KPK kini tengah menunggu keputusan hakim dalam menetapkan jadwal sidang perdana.

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Fikri.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan

Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.

Agus kemudian menjadi konsultan seusai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Ditjen Pajak.

Dia mencoba melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp 50 miliar oleh Agus.

Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa pemilik PT Jhonli Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Padahal, dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan nama itu sempat terungkap.

Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.

Berikut isi BAP Nomor 41 :

“Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.”

“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut”

Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar. Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp 35 miliar dari PT Jhonlin. Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu ‘mengatur’ pajak PT Jhonlin. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Kasus Korupsi yang Menyangkut Perusahaan Haji Isam, KPK Terkesan Lambat, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler