Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat

Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:35 WIB
PT Jhonlin Baratama (JB) diduga menyiapkan uang suap untuk mendapat pengondisian pajak dari pemerintah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - PT Jhonlin Baratama (JB) diduga menyiapkan uang suap untuk mendapat pengondisian pajak dari pemerintah.

Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 35 miliar.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan

Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu.

BACA JUGA: Untuk Kasus Korupsi yang Menyangkut Perusahaan Haji Isam, KPK Terkesan Lambat, Ada Apa?

"Sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Ditjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Agus bertemu dengan tim Pemeriksa Pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

BACA JUGA: Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum

Agus kemudian meminta kepada Dadan Cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama 2016 dan 2017.

Sebagai imbalannya, Agus menjanjikan uang fee sebesar Rp 50 miliar.

Agus meminta pejabat DJP itu agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya.

"Nantinya (Agus) akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar," terang Karyoto.

Karyoto melanjutkan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Angin sepakat dengan penawaran Agus.

Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.

Sesuai perintah Angin, lanjut Karyoto, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp 59,9 miliar," bebernya.

Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama.

Namun, Agus hanya merealisasikan senilai Rp 40 miliar dari yang dijanjikan Rp 50 miliar.

Agus mengambil jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

"Diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," jelasnya.

KPK sudah menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Agus Susetyo hari ini.

Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler