KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan

Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan.

Mereka yang ditahan ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Kuasa Wajib Pajak sekaligus petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL).

BACA JUGA: KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan

Konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu bersama Veronika memang sudah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

BACA JUGA: Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

Para tersangka penerima suap ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mereka diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.

Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam.

Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 5 Tersangka Korupsi yang Jadi Buron KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler