jpnn.com, BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/12).
Terlapor dilaporkan karena diduga tak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham Hotel BCC Tjipta Fudjiarta.
BACA JUGA: Kadin Dukung Pemerintah Pusat Lebur BP dengan Pemko Batam
Pelaporan tersebut dilakukan Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso F.P Napitupulu.
Dia menuturkan, putusan hakim memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Conti. Namun, hal itu tidak dijalankan oleh terlapor.
BACA JUGA: Kadin Batam Surati Presiden Terkait Pembubaran BP Batam
"Ini melanggar Pasal 223 KUHP tentang mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
Tak hanya Kajari Batam, Alfonso mengaku pihaknya juga mengadukan tiga orang lainnya, yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, dan Yan Elhas Zebua.
BACA JUGA: Perang Dagang AS - Tiongkok Untungkan Batam
Menurut Alfonso, seharusnya, pihak-pihak terkait harus melakukan proses hukumnya selanjutnya setelah adanya putusan inkrah di tingkat pertama.
Diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael menilai bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC.
"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun, Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujar Alfonso.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.
Laporan Alfonso diketahui diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bawa Mama, Mama Saya Masih Hidup....
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan