jpnn.com, BATAM - Kadin Batam menyurati Presiden terkait pernyataan Menko Perekonomian yang mengatakan BP Batam akan dipimpim Wali Kota Batam.
Pengusaha meminta Presiden untuk tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Perang Dagang AS - Tiongkok Untungkan Batam
"Kita sudah menyurati presiden. Jujur saja, Kadin Batam mengawal dan mendukung keputusan Presiden untuk perbaikan Batam. Dan pada dasarnya, Kadin ingin daya saing Batam semakin tinggi," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Kadin awalnya hendak menyurati Menko Perekonomian Darmin Nasution, tetapi Kadin yakin Darmin kurang paham soal peraturan perundang undangan dan tata pemerintahan.
BACA JUGA: Jangan Bawa Mama, Mama Saya Masih Hidup....
"Kita tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pimpinan BP Batam. Kita hanya ingin semua berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Menurutnya dalam membuat tindakan, Presiden harus mengacu kepada UU nomor 53 tahun 1999. Di mana di sana jelas disebutkan larangan untuk rangkap jabatan.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun di Batam, Dua Pemotor Tewas
"Presiden itu kekuasaannya diatas Undang-Undang, namun harus melaksanakan UU, bukan melanggar undang-undang. Dan untuk undang-undang ini maka akan berhadapan dengan DPR-RI, maka bagaimana cara memaksakannya harus di lihat dan di kaji dulu," katanya.
Tetapi jika presiden ingin menerbitkan Perpu untuk merubah pasal 21 UU 53 tahun 1999 itu sah-sah saja. "tetapi ini juga harus dirumuskan. Namun menurut saya di masa Pileg dan Pilpers ini tentu itu jadi bisa menghebohkan. Tapi itu bisa dilakukan Presiden," Katanya.
Meski demikian, Jadi menambahkan bahwa menerbitkan Perpu itu haruslah karena kondisi mendesak dan genting. "Pertanyaannya apakah Batam kondisi mendesak dan genting?" tanyanya.
Menurutnya, yang paling tepat dilakukan pusat adalah mengatur kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. Di mana ini sudah sejak beberapa tahun lalu diminta tetapi tidak dilakukan pusat.
"Dan perlu diingat wali kota itu jabatan politis dan dipilih rakyat. Sementara Kepala BP Batam itu direkomendasikan oleh gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri dan ditetapkan oleh Ketua DK PBPB Batam,"katanya.
Dia berharap kepada semua pengusaha untuk tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam. Di mana selama ini Batam masih tetap dilirik menjadi tujuan investasi.
Sementara itu anggota komisi VI DPR RI, Nyat Kadir mengatakan bahwa pernyataan Menko Perekonomian yang akan menempatkan Wali Kota Batam sebagai pimpinan BP Batam sudah tepat. Di mana ini diharapkan menjadi langkah bagus untuk meningkatkan investasi di Batam.
"Kalau menurut saya itu, solusi yang paling tepat. Selama ini banyak kebijakan yang hendak dibuat pusat tetapi tidak jalan. Misalnya format KEK dan sebagainya," katanya.
Menurut Nyat Kadir, pada dasarnya komisi VI DPR RI dari dulu memang ingin mengakhiri dualisme kewenangan di Batam. Paling tidak diharapkan pusat membagi wilayah kewenangan antaran BP Batam dan Pemko Batam.
"Dan mungkin inilah jalan yang paling terbaik, yaitu penyatuan manajemen. Dari dulu Komisi VI selalu ingin dualisme selesai. Kalau tidak akan tetap menjadi duri dalam daging. Dan ini menjadi isu penghambat investasi," ujarnya.
Mantan Wali Kota Batam ini juga mengaku tidak setuju kalau BP Batam dibubarkan dan tetap harus fokus kepada investasi tetapi tetap di bawah kendali wali kota.
"Ini untuk memudahkan semua hal baik perizinan dan pembangunan. Misalnya masalah lahan, izin planologi dan sebagainya di BP Batam tetapi IMB di Pemko. Jadinya rumit dan butuh waktu panjang," katanya. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ORIÂ Ingatkan Jokowi akan Kegaduhan Pembubaran BP Batam
Redaktur & Reporter : Budi