Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat

Kamis, 23 Desember 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan, Muslih Basar, yang dinilai melanggar kode etikMuslih dipecat dari jabatannya setelah komisioner Bawaslu menggelar sidang pleno.

"Ketuanya yang dipecat

BACA JUGA: Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung

Dua orang anggotanya hanya diberikan pembinaan karena tindakan yang dilakukan tidak diketahui kedua anggotanya," kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih, di Jakarta, Kamis (23/12)


Menurut Wirdiyaningsih, posisi yang ditinggalkan Muslih Basar akan digantikan nomor urut empat pada proses seleksi perekrutan anggota Panwaslu Kada Tangsel

BACA JUGA: Gali Kubur Malah Dapat Bom

"Yang nomor empat akan menggantikan tapi untuk ketuanya mereka sendiri yang akan memilih," katanya.

Muslih dipecat karena dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas
Ia diindikasikan tidak netral menyikap kasus Ahadi, Asisten I Kota Tangsel, yang memerintahkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kota Tangsel untuk mendukung Calon Walikota, Airin Rachmi Diany

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Tiga Tewas

Saat ini, Muslih juga berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kita ingin memperbaiki sistem di Panwaslu Kada TangselApalagi, akan ada pemungutan suara ulangRapat plenonya kemarin," katanya.

Sebagaimana diwartakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pemilukada Tangsel, karena indikasi mobilisasi PNS dan politik uangDalam amar putusan, dinyatakan adanya keterlibatan PNS dengan pembentukan Airin Fans Club (AIFAC) dan penandatangan memo AIFAC oleh Asda I Tangsel, Ahadi, pada
21 Feberuari 2010.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler