Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati

Dugaan Korupsi Rp14 M

Kamis, 23 Desember 2010 – 08:11 WIB

MEDAN -- Belum genap dua bulan meninggalkan kursi jabatan sebagai bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik harus berurusan dengan aparat hukumCalon incumbent yang dikalahkan JR Saragih dalam pilkada beberapa waktu lalu itu kemarin diperiksa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

BACA JUGA: Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten

Ketua DPC Partai Demokrat Simalungun itu dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun senilai Rp14 miliar.

Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan pada wartawan di Jalan AH Nasution Medan, membenarkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun itu memenuhi panggilan penyidik
"Setelah mangkir pada panggilan pertama,” kata Edi Irsan Kurniawan.

Hanya saja, juru bicara Kejatisu itu enggan menyebutkan materi pemeriksaan

BACA JUGA: Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau

”Soal itu, maaflah ya, belum bisa kami beberkan
Hal tersebut masuk ke teknis pemeriksaan,” tegasnya

BACA JUGA: Dipastikan Tak Ada Pelantikan Wako Tomohon Terpilih

Selain Zulkarnain, Tim Pidsus juga memeriksa tiga petugas survei proyek jalan di Dinas PU tersebutKetiganya, Jawaris Lubis, Nalom Pangaribuan, dan Raon Naibaho”Mantan bupati dan tiga petugas survei itu diperiksa masih sebatas saksi,” tegas Tarigan

Pemanggilan Zulkarnaen dan tiga petugas survei itu menjadi bagian dari penyempurnaa alat bukti”Kami membutuhkan keterangannya untuk mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsungPerpaduan keterangan saksi akan mengungkapnya,” tegas EdiSebelumnya, tim Pidsus telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun Charles Silalahi dan seorang rekanan”Posisinya tidak jauh berbeda dengan saksi yang hari ini kami periksa,” ujar Edi

Disinggung kemungkinan status para saksi berubah menjadi tersangka, Tarigan menegaskan, indikasi ke arah itu belum adaMeski demikian, Kejatisu memastikan akan menetapkan tersangkanya”Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka, nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan persKami sebutkan demikian karena memang status kasus sudah ditingkat penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait pengelolan dana pusat Rp14 miliar di Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun untuk Proyek Pembangunan/peningkatan jalan di Kabupaten Simalungun pada Dinas PU Bina MargaPengerjaan ini diduga tidak sesuai semestinyaKarena dana untuk pembangunan jalan tersebut bukan bersumber dari APBD melainkan bantuan pusat dan penggunaannya dianggap atas sepengetahuan ZulkarnaenSeperti diberitakan, proyek tiga kegiatan nilai kontraknya sebesar Rp14 miliarBentuk kegiatanya, pertama peningkatan jalan menuju Perkantoran baru Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar lebih.

Kemudian, penanganan Jalan Jurusan Simpang Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp4,7 miliar dan Penanganan Jalan Jurusan Desa Pangkalan Emplasmen Tinjoan Kec Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp4,4 miliarDalam pelaksanannya tidak sesuai bestek dan mark-up biaya, hingga dapat merugikan negara miliaran rugi.(rud/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Burung Kuli Bangunan Tersengat Listrik 220 KV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler