Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung

Pasca Putusan MA yang Memenangkan Ahli Waris

Kamis, 23 Desember 2010 – 11:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Sulawesi Utara, Ariyanti Baramuli Putri, mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan Pertamina terkait rencana pemindahan lokasi Pertamina Bitung, SulutGugatan atas lokasi yang ditempati Pertamina saat ini dimenangkan oleh ahli waris pemilik tanah, keluarga (alm) Dotu Simon Tudus

BACA JUGA: Gali Kubur Malah Dapat Bom



Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut


Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Tiga Tewas

"Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12)


Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan

BACA JUGA: Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati

”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanahSelain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.

Untuk itu, kata Ariyanti, persoalan ini harus difasilitasi oleh gubernur Sulut"Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab untuk membahas persoalan ini secara bersamaGubernur menghadirkan semua pihak yang bersengketa dan pihak terkait," pungkasnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler