BACA JUGA: Gali Kubur Malah Dapat Bom
Kemenangan keluarga almarhum Dotu Simon dalam gugatannya di Mahkamah Agung (MA) seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan eksekusi, namun keberadaan Pertamina di Bitung dianggap masih penting karena untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di daerah tersebut
Sayang, Pertamina yang diminta membayar ganti rugi dan meninggalkan lahan tersebut belum memenuhi kewajibannya
BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Tiga Tewas
"Pertamina berniat menyelesaikan persoalan ini, berarti amar putusan MA akan dijalankan," kata Ariyanti, Kamis (23/12)Hanya saja, Pertamina memberi beberapa catatan, diantaranya kepastian hukum atas objek yang disengketakan
BACA JUGA: Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
”Lahan itu masih sengketa, seperti perbedaan luas objek tanahSelain itu, Pertamina berpendapat bahwa kewajiban atas tanah itu merupakan tanggung jawab bersama dengan Pemprov," bebernya.Untuk itu, kata Ariyanti, persoalan ini harus difasilitasi oleh gubernur Sulut"Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab untuk membahas persoalan ini secara bersamaGubernur menghadirkan semua pihak yang bersengketa dan pihak terkait," pungkasnya.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
Redaktur : Tim Redaksi