jpnn.com, SAMPANG - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Jawa Timur, diamankan tim gabungan Kejari setempat, Rabu pagi (24/7). Kedua ASN itu berinisial AR dan ME.
Kepala Kejari Sampang Maskur mengatakan, tim intelijen melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00. "Lokasi penangkapan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar. Tidak jauh dari SDN Banyuanyar II," katanya.
BACA JUGA: Turis Asing Usir Warga Buleleng Mandi di Pantai, Begini Kata Pemilik Vila
Menurut Maskur, AR menjabat kasi (Kepala Seksi) dan ME merupakan stafnya. "Mereka ditangkap karena menerima fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar II yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,4 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA: Beber Fee untuk Legislator, Terdakwa e-KTP Mengaku Diteror
BACA JUGA: Duh...Tahun Ini Sudah 927 Perempuan Menjadi Janda
Dijelaskan, pihaknya sudah menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 75 juta, mobil nopol AG 1939 YG, tiga buku rekening, handphone dan sejumlah BB lainnya. "Ruang kerjanya sudah disegel," paparnya.
Maskur menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan. "Hari ini kami menetapkan kedua ASN tersebut sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan," tegasnya.
BACA JUGA: Guru SD - Mantan Murid Tepergok di Ruangan Terkunci, Bukan Pertama Kali
Sebelum ditahan, AR dan ME menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Pukul 19.00, keduanya dikawal keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan. (mr/*/yan/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koperasi Pekerja Migran, Cegah Risiko Jeratan Utang Rentenir
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti