Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang

Selasa, 20 Februari 2024 – 13:40 WIB
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).

KPKmemastikan kesiapannya membuktikan SYL telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar.

BACA JUGA: Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas tersebut.

Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta ke pengadilan.

BACA JUGA: KPK Panggil Sekda Maluku Utara

"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan tim jaksa KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan.

BACA JUGA: KPK Punya Bukti Perusahaan Tambang Menyuap Gubernur Maluku, Harita hingga Adidaya Tangguh Dibidik?

Selain itu, jaksa mendakwa ketiganya telah menerima gratifikasi. Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu sebesar Rp 44,5 miliar.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Tim jaksa KPK saat ini menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai jadwal sidang perdana perkara tersebut.

Menurut dia, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Sekjen Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK menduga penerimaan uang setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menduga Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Jadi Bancakan Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler