Diduga Terima Suap, Ketua KPU Minsel Digugat

Selasa, 02 November 2010 – 14:48 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel), Yurnie Sendow, diduga telah menerima suap untuk memenangkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), dalam pemilukada daerah tersebutUang suap tersebut, oleh Yurnie diduga dibelikan satu unit mobil Avanza, serta tiga kapling tanah senilai Rp 150 juta.

"Kami punya bukti kuat, kalau Ketua KPU Minsel telah menerima suap dari lawan kami," kata Hendrik Assa, kuasa hukum pasangan AGK-FER, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan Pilkada Minsel, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/11).

Kasus suap ini sendiri, lanjut Hendrik, sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sulut pekan lalu

BACA JUGA: Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun

Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikan
"Kami tidak mungkin asal tuduh

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Kami punya bukti dan saksi yang melihat transaksinya," ucapnya pula.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan PanTas, Victor Nadapdap, balik menantang pasangan AGK-FER untuk membuktikan dugaan suap tersebut
Dia pun meminta agar kuasa hukum pemohon untuk berhati-hati dalam menyusun gugatan, sebab (hal itu) bisa menjadi tindak pidana kalau tidak ada bukti kuat.

"Saya lihat, gugatan pemohon sangat lemah dan kabur

BACA JUGA: Belasan Pejabat Direshuffle

Kami yakin tidak ada suap-suapan yang dilakukan klien kami," tegas Victor pula(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditelepon SBY, Bibit Hentikan Sambutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler