"Kami punya bukti kuat, kalau Ketua KPU Minsel telah menerima suap dari lawan kami," kata Hendrik Assa, kuasa hukum pasangan AGK-FER, kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan Pilkada Minsel, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/11).
Kasus suap ini sendiri, lanjut Hendrik, sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sulut pekan lalu
BACA JUGA: Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Prosesnya kini masih dalam tahap penyelidikanBACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
Kami punya bukti dan saksi yang melihat transaksinya," ucapnya pula.Sementara itu, kuasa hukum pasangan PanTas, Victor Nadapdap, balik menantang pasangan AGK-FER untuk membuktikan dugaan suap tersebut
"Saya lihat, gugatan pemohon sangat lemah dan kabur
BACA JUGA: Belasan Pejabat Direshuffle
Kami yakin tidak ada suap-suapan yang dilakukan klien kami," tegas Victor pula(esy/wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditelepon SBY, Bibit Hentikan Sambutan
Redaktur : Tim Redaksi