Tuntutan ini dibacakan oleh Ketua Tim JPU, Muhibuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11)
BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara
"Terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.Tjandra dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Selaku pejabat administratur tertinggi di jajaran birokrasi Pemkot Bekasi, seharusnya terdakwa memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada jajarannya," ujar Muhibuddin, yang menambahkan bahwa perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra institusi pemerintah dan tidak mendukung komitmen pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, antara lain disebutkan yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga
BACA JUGA: Belasan Pejabat Direshuffle
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaanSebagaimana diberitakan sebelumnya, Tjandra didakwa telah bersama-sama Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan
BACA JUGA: Ditelepon SBY, Bibit Hentikan Sambutan
Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta.Uang itu diduga sebagai imbalan, agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009Selain Tjandra, proses hukum terhadap Herry Lukmantohari berikut Herry Supardjan, Suharto dan Enang Hernawan, juga sedang berjalan di Pengadilan Tipikor(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi