Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun

Sidang Kasus Suap BPD Jabar

Selasa, 02 November 2010 – 14:07 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulanTjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Ketua Tim JPU, Muhibuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11)

BACA JUGA: Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara

"Terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Tjandra dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa.

"Selaku pejabat administratur tertinggi di jajaran birokrasi Pemkot Bekasi, seharusnya terdakwa memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada jajarannya," ujar Muhibuddin, yang menambahkan bahwa perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra institusi pemerintah dan tidak mendukung komitmen pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, antara lain disebutkan yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga

BACA JUGA: Belasan Pejabat Direshuffle

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan
Sidang pun disebutkan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tjandra didakwa telah bersama-sama Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan

BACA JUGA: Ditelepon SBY, Bibit Hentikan Sambutan

Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan, agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009Selain Tjandra, proses hukum terhadap Herry Lukmantohari berikut Herry Supardjan, Suharto dan Enang Hernawan, juga sedang berjalan di Pengadilan Tipikor(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler