Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Senin, 19 April 2021 – 20:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti ekstasi yang didatangkan dari Jerman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/4). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA: Mau Sahur, Dik Dik Mendengar Suara dari Bantaran Sungai, Langsung Gempar, Ya Tuhan

"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).

Yusri mengatakan, temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Kejadian yang Menimpa Bocah 10 Tahun di Kediri jadi Pelajaran Buat Orang Tua

"Kami telusuri ada laporan dan saat itu kami  amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO," ujar Yusri.

Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian menangkap FUO di apartemennya kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut. Sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.

Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.

"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler