Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat

Senin, 17 Juli 2023 – 23:49 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Umar Sholahudin mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, termasuk dugaan upaya merintangi penyidikan dengan mahar Rp 27 miliar.

"Saya mendukung kejaksaan memang benar atau tidak dengan uang Rp 27 miliar ini. Jika ada kaitannya, kejaksaan harus membuka selebar-lebarnya, setransparan mungkin," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/7).

BACA JUGA: Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS

"Kejaksaan harus lebih berani membongkar lebih luas terkait kasus BTS ini, terutama mereka-mereka yang menikmati menerima hasil korupsi BTS ini," sambungnya.

Menurut Umar, masalah uang Rp 27 miliar tersebut harus dikawal dengan saksama oleh kejaksaan. Apalagi, ia mengingatkan, pengembalian uang ini takkan menghapus tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: Lantik Budi Arie Sebagai Menkominfo, Jokowi Ingin Masalah Johnny Plate soal BTS Jadi Atensi

"Pengembalian Rp 27 miliar itu tidak akan menghilangkan unsur pidananya. Maka, harus diusut tuntas," tegas Wakil Dekan FISIP Unversitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Umar meyakini banyak pihak yang terlibat dalam korupsi pengadaan BTS 4G. Kendati demikian, kejaksaan diminta berpijak pada aspek hukum dalam pengusutannya.

BACA JUGA: Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih

"(Kasus) sudah menjalar ke mana-mana, harus dibuka setransparan mungkin. Tentu saja Kejaksaan Agung harus berpijak dengan aspek yuridisnya, dan fakta-fakta hukum yang gamblang, sudah menemukan minimal dua alat bukti," tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler