jpnn.com, PEKANBARU - Anggota Polres Muratara bernama Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
Apriyadi ditangkap oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jumat (13/9/2024).
BACA JUGA: Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
Tak sendiri, Briptu Apriyadi ditangkap bersama seorang bandar narkoba bernama Peri yang berasal dari Muratara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 pil ekstasi.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Dua Oknum Polisi di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan peristiwa penangkapan terhadap anggotanya.
Namun, Koko menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas sejak enam bulan terakhir.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang
"Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor," kata Koko, Rabu (18/9/2024).
Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi terkait kasus narkoba lintas provinsi Koko mengaku masih menerima laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu.
"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi, masih menunggu laporan resmi dari Polres Indragiri Hulu," tutup Koko.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati