jpnn.com, INHIL - Dua orang oknum Polisi berpangkat Bripka, ditangkap gegara edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.
Dua oknum Polisi itu berinisial Bripka SS, 40, dan Bripka DH, 38. Mereka merupakan personel Polres Inhil.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan dua anak buahnya itu ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka,” kata Budi saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (2/9).
BACA JUGA: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap
Budi menjelaskan setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penangkapan pada 28 Agustus 2024.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil meringkus kedua tersangka saat melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 25,8 gram,” beber Budi.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Madura Suruh Anak Kandung yang di Bawah Umur Untuk jadi Kurir Sabu-Sabu
Budi membenarkan kalau kedua tersangka adalah personelnya di Polres Inhil.
Meski demikian, Budi memastikan akan menindak tegas para pelaku narkoba, termasuk oknum Polisi.
“Keduanya positif menggunakan narkoba. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku narkoba. Tidak pandang bulu, siapa pun orangnya kami tindak tegas,” tandas Budi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito