Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Suami Kepala Dinas Perindustrian Ditahan

Jumat, 11 Agustus 2017 – 03:44 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, AGAM - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Aceh, resmi menahan FA, 51, suami Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Agam, Aryati, Rabu malam (9/8).

FA diduga terlibat penambangan ilegal di daerah Sungai Duku, Jorong Bamban, Nagari IV Koto, Kecamatan Palembayan.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Gambut di Meulaboh, Api Mendekat ke Pemukiman, Warga pun Panik

Selain FA, dua orang lainnya masing-masing A, 48 dan PI, 37, juga digiring aparat.

FA ditangkap di lokasi penambangan bersama sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: 2000 Wisman Ramaikan Sail Sabang 2017 dengan Islamic Cruise

Sementara dua tersangka lainnya, ditangkap beberapa meter dari lokasi milik FA. Peristiwa penangkapan terjadi pada sore hari.

Namun, saat tim gabungan Polres Agam melaksanakan makan malam dan Shalat Magrib di Palembayan, FA dikabarkan sempat berusaha kabur. Baru keesokan hari, kemarin (10/8), FA menyerahkan diri.

BACA JUGA: Gubernur: Aceh Sudah Aman dan Nyaman

”Setelah istrinya diinterogasi, akhirnya FA menyerahkan diri ke Mako Polres Agam,” beber Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

Keterangan Kapolres, ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng. Sehari-harinya mereka dapat mengangkut pasir dan kerikil hingga 10 truk. Satu kubik pasir dan kerikil dibandrol FA seharga Rp 45 ribu.

”Dia mengaku sudah melakoni usaha penambangan liar itu sejak lima tahun belakangan,” tambah Kapolres.

Ketiganya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Hingga kemarin, ketiganya masih diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan selanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk penambangan. Berupa mesin dompeng dan tiga unit mobil dump truck jenis Colt Diesel yang sedang memuat pasir hasil penambangan. ”Pelaku diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kepala Disperindagkop UKM Agam, Aryati membenarkan suaminya telah ditangkap aparat. Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada yang berwajib. ”Tidak etis pula rasanya kalau saya mencampuri persoalan ranah hukum ini,” ujar mantan Camat Palembayan ini. (r)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janji Percepat Proyek-proyek Infrastruktur di Aceh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler