Diduga Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp 4,2 Miliar

Selasa, 25 Februari 2020 – 20:06 WIB
Jefri Nichol. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol digugat rumah produksi Falcon Pictures karena kasus dugaan wanprestasi.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol dituntut Rp 4,2 miliar.

BACA JUGA: Seperti Ini Lika-liku Perjalanan Jefri Nichol Sepanjang 2019

Gugatan tersebut dilayangkan Falcon Pictures sejak 21 Februari lalu. Seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram gosip lambe turah, Selasa (25/2).

Kabarnya, aktor yang sempat tersandung kasus narkoba itu telah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures sejak 1 Juni 2019. 

BACA JUGA: Jefri Nichol ke Mana-mana Harus Didampingi Perawat


Gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol.

Dalam surat gugatan itu, tidak hanya Jefri Nichol, sang ibunda, Junika Eka Putri dan manajernya juga ikut digugat.

BACA JUGA: Aktif Lagi, Jefri Nichol Berterima Kasih Kepada Publik

"Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kerja Nomor 130 /F.05.01/IV/2018, tanggal 4 April 2018, dan kemudian tidak memiliki itikad baik sedikit pun untuk berupaya memenuhi kewajibannya," tulis surat tersebut.

Jefri Nichol juga diminta untuk mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 280 juta kepada Falcon Pictures.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait masalah tersebut. (mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler