Diduga Wanprestasi, Perusahaan Asuransi Digugat Agennya

Kamis, 01 Juni 2023 – 10:05 WIB
Perusahaan asuransi digugat oleh salah satu agennya karena dinilai melakukan wanprestasi. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT Hanwha Life Insurance Indonesia digugat oleh salah satu agennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai melakukan wanprestasi.

Perusahaan tersebut tidak membayarkan uang bonus salah satu agennya bernama Frendy Kosasih.

BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19

Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm mengatakan gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Mei 2023.

Menurut dia, kliennya berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar pada Oktober.

BACA JUGA: Direksi Perusahaan Asuransi Berwenang Membuat Kebijakan Strategi Investasi

Namun, program bonus tiba-tiba dibatalkan pada November, sehingga Frendy batal menerima tambahan uang atas prestasinya tersebut.

Adapun program yang dimaksud ialah program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Department.

BACA JUGA: KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe Melalui Investasi kepada Pejabat Asuransi Manulife

"Kami tidak melihat iktikad baik sehingga kami melalukan gugatan wanprestasi. Sidang pertama akan digelar 15 Juni 2023," kata Andreas, di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Andreas mengatakan, program ini dibuka pada 4 April s.d 30 Oktober 2022. Selama 6 bulan itu, kliennya berhasil mendidik 102 orang agen.

Kliennya beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800.

"Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD) ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan enggak tahu demi apa," ungkapnya.

Seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah, bahkan dikembalikan sehingga asuransi batal. Sebanyak 102 orang tim dari kliennya itu tiba-tiba diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.

"Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.

Atas hal itu, pihak Frendy Kosasih menuntut agar uang prestasi sejumlah Rp 5,5 miliat tersebut dapat dibayarkan.

Dia, bahkan telah bersurat ke pihak perusahaan, OJK, AAJI, hingga Kedubes Korea Selatan. Namun, hingga saat ini belum mendapat respons.

"Baru pertama kali ada sebuah perusahaan yang tidak membayarkan prestasi kerja. Jadi, saya kecewa banget," kata Frendy.

Pihak perusahaan asuransi tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai gugatan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media juga belum memberikan respons. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler