Didukung DPR, Guru dan Tendik Honorer Nonkategori Optimistis Diangkat Jadi PNS

Rabu, 20 Januari 2021 – 11:07 WIB
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho optimistis cita-cita mereka menjadi PNS bakal tercapai.

Selain mendapatkan dukungan dari kepala daerah baik gubernur dan para bupati, perjuangan GTKHNK 35+ juga didukung penuh Komisi X DPR RI.

BACA JUGA: DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS

"Alhamdulillah, DPR RI pun sudah sepakat mengawal guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori 35 tahun ke atas diangkat PNS tanpa tes. Kami yakin dengan dukungan DPR, regulasi untuk kami akan ada," kata Sigid kepada JPNN.com, Rabu (20/1).

Dia mengungkapkan, bukti keseriusan DPR adalah dengan diberikannya kesempatan bagi perwakilan DPP GTKHNK 35+ Indonesia untuk ikut menyimak rapat gabungan Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB dan BKN secara virtual tanggal 18 Januari 2021.

BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya

Yang membuat Sigid dan kawan-kawannya bersemangat, karena komisi bidang pendidikan DPR mendesak agar pemerintah membuat skema regulasi terkait guru dan tendik honorer nonkategori 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat sebagai PNS.

Regulasi itu bisa berupa Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Pepres) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentunya dengan mempertimbangkan lama pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tendik.

BACA JUGA: Mengenal Sosok Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber, Cantik dan Cerdas

"Keputusan ini menjadi kabar yang menyejukkan kami terutama tenaga pendidikan yang selama ini terabaikan. Kami juga lega karena bukan hanya guru yang jadi prioritas," beber guru honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.

Dia menambahkan, dukungan terhadap GTKHNK 35+ terus mengalir pascarapat 18 Januari 2021 di Komisi X DPR tersebut.

Mewakili rekan-rekannya, Sigid sangat berterima kasih atas upaya Komisi X DPR RI dalam memperjuangkan kejelasan nasib guru dan tendik honorer nonkategori khususnya di atas 35 tahun.

Dia berharap, tahun ini sudah ada regulasinya sehingga ada perubahan nasib ke arah yang lebih baik bagi mereka.

"Kami ini bukan pencari kerja tetapi kejelasan status yang kami inginkan atas pengabdian kami kepada negara sebagai tenaga honorer," pungkas Sigid.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler