DPR Sepakat Ada Regulasi Pengangkatan Guru Honorer & Tendik Jadi PNS

Selasa, 19 Januari 2021 – 11:52 WIB
Desy Ratnasari minta pemerintah mengangat guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. Ilustrasi Foto: Regina Safr/ANTARA.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.

Desakan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat antara Komisi X dengan para pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Senin (18/1).

BACA JUGA: Benarkah PNS Dipensiunkan Dini secara Massal? Ini Penjelasan Pak Tjahjo

Dalam rapat yang berlangsung tujuh jam lebih itu, seluruh anggota dan pimpinan komisi bidang pendidikan DPR itu satu suara meminta adanya regulasi untuk mengakomodir guru dan tendik honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tersebut.

Regulasi itu bisa dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atau bentuk lainnya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget

"Selama ini masyarakat tidak tahu ada guru dan tenaga kependidikan nonkategori yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Mereka tidak masuk honorer K1 maupun honorer K2," kata Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari.

Perempuan yang juga dewan penasihat forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) itu menegaskan, keberadaan forum-forum honorer ini imbas dari kebijakan pemerintah sendiri.

BACA JUGA: Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka

Menurut Desy, pemerintah juga yang telah memetakan honorer menjadi kategori satu, kategori dua, dan nonkategori.

"Nah, sesuai aspirasi GTKHNK 35+ ini mereka maunya menjadi PNS tanpa tes, dan kami mendukung itu karena mereka memang layak kok. Tugas pemerintah membuatkan regulasinya," tegas politikus PAN Itu.

Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. Menurut politikus Partai Demokrat ini, sebagai pembawa aspirasi rakyat sudah sepatutnya DPR mendesak pemerintah agar mengangkat guru dan tendik honorer nonkategori menjadi PNS.

"Yang masa pengabdiannya lima tahun harus diangkat PNS. Enggak usah pakai tes karena kan sudah terbukti bekerja dan mengabdi mereka," serunya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga demikian. Politikus PKB itu mengatakan bahwa guru dan tendik honorer sudah berjasa besar bagi dunia pendidikan.

Ketika mereka meminta perhatian pemerintah untuk diangkat PNS, itu menurutnya hal wajar. "Kalau dibilang kendala tidak ada regulasi, nah kami meminta pemerintah bikin regulasinya," pinta Huda.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.

Politikus PKS ini tetap meminta ada penghargaan dari pemerintah bagi guru dan tendik honorer usia di atas 35 tahun.

"Saya maunya guru dan tenaga kependidikan honorer K1, honorer K2 maupun nonkategori diangkat PNS. Mereka itu sudah dipakai tenaganya oleh negara dengan bayaran murah. Kenapa sekarang malah diabaikan," tandas Fikri.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler