Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara

Minggu, 30 Oktober 2016 – 15:46 WIB
Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL

jpnn.com - JAKARTA - AS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah pembunuhan keji di Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran nekat menghabisi nyawa temannya sendiri pada Rabu lalu (26/10).

Korban aksi keji AS adalah Asep Norpizal yang tak lain adalah teman nongkrong pelaku. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku menghabisi Asep karena sakit hati.

BACA JUGA: Edan! Usai Membunuh, Udin Menari di Depan Mayat Istri

”Setiap nongkrong korban selalu mengejek, tidak punya motorlah, apalah," kata Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (30/10).

Pelaku menghabisi nyawa korban di Kampung Cabang Empat, RT 02/RW 01 Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kronologisnya, pelaku meminta korban mengantarnya membeli makan.

BACA JUGA: Ternyata Pembunuhan Itu Bermotif Cinta Segitiga

Usai membeli makan, korban disuruh mengantarkan lagi ke salah satu tempat. Di tengah perjalanan, sambung Budi, pelaku minta berhenti dengan maksud untuk buang air kecil. Korban juga ketika itu buang air kecil.

"Selesai buang air kecil, pelaku yang telah menyediakan sebuah pisau langsung menusuk perut dan leher korban hingga meninggal," bebernya.

BACA JUGA: Kontrakan Tersangka Pembunuh Sadis Sepi, Hanya Tinggal Tulisan Om Mio J Biru

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban jenis Honda Vario warna abu-abu. Sedangkan pelat motornya dilepas dan jasad korban ditinggalkan di lokasi.

Warga yang menemukan jasad korban lantas melapor ke polisi. Unit IV Subdit Resmbo Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Teuku Arsya Khadafi lantas memburu pelaku.

"Sehari sesudahnya pada tanggal 27 Oktober, pelaku kita tangkap di Babelan, Bekasi Utara. Dari tangan pelaku juga didapati kunci leter T yang menandakan pelaku juga sindikat curanmor," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancamannya hukumannya adalah pidana mati," tukas dia.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Bapakmu di Rumah, Sudah Mamak Bunuh


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler