Dieksekusi ke Sukamiskin, Anas: Saya Ikut Program Mondok Ramadan

Rabu, 17 Juni 2015 – 15:53 WIB
Anas Urbaningrum. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dieksekusi dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/6). Eksekusi dilakukan lantaran putusan pengadilan atas perkara yang menjerat Anas sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan komisioner KPU itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan.

BACA JUGA: Jokowi Geram Dapat Laporan di Pelabuhan Tanjung Priok

"Ini (eksekusi) lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana. rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Makanya hari ini baru berangkat. Kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok," kata Anas kepada awak media yang menunggunya di halaman gedung KPK, Rabu (17/6).

Anas mengaku senang akhirnya dipindahkan dari Rutan KPK. Terpidana kasus Hambalang itu percaya kondisinya akan lebih baik di Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Usul Penerimaan CPNS dari Pelamar Umum 2019

"Karena kalau di tahanan KPK statsunya seperti 1/8 manusia. Kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia. Jadi ada peningkatan derajatlah kalo di lapas," ucap Anas.

Mahkamah Agung seperti diketahui menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Anas Urbaningrum. Bahkan, majelis kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

BACA JUGA: Kapolri Janji Lindungi Pelapor Pengaturan Skor

Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun. Selain pidana penjara dan denda, Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas! Aksi Calo CPNS Makin Berani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler