Difasilitasi Berobat Gratis, Dahlan Iskan Pilih Rogoh Kocek Sendiri

Minggu, 29 Desember 2013 – 21:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan lebih memilih meroggoh kocek sendiri ketimbang menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan paripurna yang ditujukan untuk menteri dan pejabat tertentu, termasuk biaya berobat ke luar negeri. Nantinya seluruh biaya itu akan ditanggung oleh negara.

Dahlan merupakan salah satu menteri yang kerap berpergian ke luar negeri untuk melakukan cek up kesehatannya pasca operasi transpalansi hati. Bukan bermaksud sombong, bekas Dirut PLN ini merasa masih mampu menggunakan biaya sendiri untuk berobat.

BACA JUGA: Aher Lebih Meyakinkan Publik Dibanding Kandidat Pemira Lainnya

"(Fasilitas kesehatan itu) tidak saya gunakan. Kebetulan saya masih mampu juga," ujar Dahlan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (29/12).

Hal itu ia lakukan jauh sejak masih menjabat di PLN. Dahlan juga mengaku belum terlalu paham dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

BACA JUGA: Banyak Nama Capres Kurang Publisitas

"Saya enggak terlalu tahu karena enggak pernah menggunakan (fasilitas kesehatan-red). Selama ini saya berobat keluar negeri pakai biaya sendiri, sejak jaman saya di PLN sampai sekarang. Jadi saya tidak tahu soal itu," pungkas pria asal Magetan ini.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Selain perpres itu, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

BACA JUGA: Pengadilan Malaysia Izinkan Wilfrida Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dinilai Sulit Usung Capres Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler