Pengadilan Malaysia Izinkan Wilfrida Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Minggu, 29 Desember 2013 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berita baik datang dari sidang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik. Hari ini, Minggu (29/12), majelis hakim Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu menyetujui sejumlah permintaan tim pengacara wanita asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Menurut kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, majelis hakim telah setuju untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat meringankan Wilfrida. Mereka rencananya akan kembali bersaksi pada persidangan tanggal 12 Januari 2014 mendatang.

BACA JUGA: PKS Dinilai Sulit Usung Capres Sendiri

"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah melalui siaran pers.

Ia menuturkan, ketujuh saksi itu akan memperkuat fakta bahwa Wilfrida masuk ke Malaysia sebagai korban perdagangan manusia. Kesaksian mereka juga akan mengungkap bahwa Wilfrida masih di bawah umur saat membunuh majikannya.

BACA JUGA: PKS Bantah Gunakan Pemira Untuk Meningkatkan Elektabilitas

Selain itu, sambungnya, hakim juga memberi izin kepada Wilfrida untuk  menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru. Kemudian untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal usul Wilfrida, hakim memperbolehkan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT diajukan sebagai bukti.

Keputusan majelis ini disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang turut hadir dalam persidangan Wilfrida. Ia pun memberikan apresiasi kepada kerja keras tim pengacara Wilfrida.

BACA JUGA: Prabowo dan Rhoma Irama Paling Banyak Ditolak sebagai Capres

"Saya apresiasi kerja keras Tan Sri, yang berhasil memberikan kelegaan dan harapan kepada Wilfrida. Saya harap kasus ini cepat selesai dan Wilfrida dapat segera kembali ke Indonesia," ucapnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Pelantikan Hambit, KPK harus Tanggung Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler