jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Sarwendah bersiap mengambil langkah hukum apabila para haters yang telah disomasinya tidak menyampaikan permohonan maaf.
Istri Ruben Onsu itu mensomasi sejumlah haters alias pembenci yang telah menyebar fitnah di media sosial. Total ada lima pemilik akun media sosial yang disomasi melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Somasi 5 Akun Medsos, Sarwendah Tuntut Permintaan Maaf
Somasi tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Dia menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan sehubungan dengan fitnah haters mengenai kedekatan Sarwendah dengan anak angkat, Bertrand Peto.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Somasi Haters, Yasmine Ow Gugat Cerai
"Klien kami terkena framing kembali terkait hal-hal yang kurang mengenakkan dengan anaknya. Jadi, 100 persen itu adalah framing orang yang tidak bertanggung jawab," kata Chris Sam Siwu.
Menurutnya, Sarwendah selama ini sudah cukup sabar dan diam meski difitnah bertahun-tahun.
BACA JUGA: Ini Alasan Sarwendah Akhirnya Somasi Para Haters
Akan tetapi, Sarwendah telah habis kesabaran sehingga memutuskan untuk perlu melayangkan somasi.
"Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini," jelasnya.
Adapun lima akun media sosial yang disomasi Sarwendah yakni cancer (@andai05065), sukabakso (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio) dan J2_p (@J2_hps).
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon membeberkan, tindakan pemilik akun media sosial tersebut sudah menyerang kehormatan dan merusak nama baik.
Dia menilai Sarwendah mengalami banyak kerugian akibat fitnah dari akun-akun para haters tersebut.
Pihak Sarwendah melalui somasi yang dilayangkan menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun 3x24 jam.
Para pemilik akun juga wajib menghapus tulisan, gambar, atau foto dan video yang berisi tuduhan serta fitnah yang menyerang Sarwendah.
"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas. Maka, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," imbuh Abraham. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi