Somasi 5 Akun Medsos, Sarwendah Tuntut Permintaan Maaf

Jumat, 17 Mei 2024 – 05:31 WIB
Sarwendah dan tim kuasa hukumnya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Sarwendah mensomasi sejumlah haters alias pembenci yang telah menyebar fitnah di media sosial.

Total ada lima pemilik akun media sosial yang disomasi melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Sarwendah Akhirnya Somasi Para Haters

Somasi tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/5).

Dia menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan sehubungan dengan fitnah haters mengenai kedekatan Sarwendah dengan anak angkat, Bertrand Peto.

BACA JUGA: Disinggung Soal Peran Ruben Onsu saat Somasi Akun TikTok, Sarwendah Kabur 

"Klien kami terkena framing kembali terkait hal-hal yang kurang mengenakkan dengan anaknya. Jadi, 100 persen itu adalah framing orang yang tidak bertanggung jawab," kata Chris Sam Siwu.

Menurutnya, istri Ruben Onsu itu sejauh ini sabar dan diam meski difitnah selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Gerah Difitnah Sejumlah Akun Media Sosial, Sarwendah Layangkan Somasi Terbuka

Akan tetapi, Sarwendah kini habis kesabaran sehingga merasa perlu melayangkan somasi.

"Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini," tegasnya.

Adapun lima akun media sosial yang disomasi Sarwendah yakni cancer (@andai05065), sukabakso (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio) dan J2_p (@J2_hps).

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon menjelaskan, tindakan pemilik akun media sosial tersebut sudah menyerang kehormatan dan merusak nama baik.

Menurutnya, Sarwendah mengalami banyak kerugian akibat fitnah dari akun-akun para haters tersebut.

Pihak Sarwendah melalui somasi yang dilayangkan menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun 3x24 jam.

Para pemilik akun juga wajib menghapus tulisan, gambar, atau foto dan video yang berisi tuduhan serta fitnah yang menyerang Sarwendah.

"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tambah Abraham. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler