"Modus yang digunakan adalah dengan menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diekspor," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu.
Anwar mengatakan, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan sebesar Rp1,809 miliar, yang dirinci berupa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diperkirakan berpotensi kurang lebih Rp1,262 miliar dan kerugian immaterial dengan penggagalan jumlah peredaran minuman beralkohol di masyarakat sebesar Rp547,802 juta.
Dipaparkan pula, akhir Agustus 2009 BC Tanjung Priok, berhasil mencegah satu kontainer 40 feet berisi perangkat komputer.
Peralatan tersebut berupa monitor LCD komputer, casing CPU komputer, CD ROM, power supply dalam keadaan rusak atau tidak dipergunakan dan akan diekspor ke Korea oleh eksportir PT PIT yang pabriknya berlokasi di Cikarang.
Diduga upaya ini guna mendapatkan restribusi atas pelaksanaan ekspor dari Kawasan BerikatHingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, seorang WNI yang merupakan Direktur Operasional PT PIT
BACA JUGA: Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota BPK
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC.Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan
BACA JUGA: Auditor BPK Diiming-imingi Gaji Tinggi
BACA JUGA: Minta Tempat Penahanan Dipindah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PLN: Tak Ada Pemadaman Saat Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi