Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota BPK

Rabu, 09 September 2009 – 14:27 WIB
JAKARTA—Orang partai politik tidak bisa menjadi anggota BPK RIIni jelas tertuang dalam Pasal 28 UU 15 Tahun 2006.“Harus hati-hati memilih anggota BPK yang dari parpol

BACA JUGA: Auditor BPK Diiming-imingi Gaji Tinggi

Dia harus benar-benar berintegritas tinggi, independent dan objektif,” tegas Hening Tyastanto, saat menjawab pertanyaan Melky Mekeng, anggota Komisi XI dalam uji kelayakan anggota BPK, Rabu (9/9)

Dilarangnya kader Parpol menjadi anggota BPK karena untuk menjaga keobjektifan dalam pengauditan
“Mana tega kader parpol memeriksa bupati, wali kota atau gubernur yang satu partai dengannya

BACA JUGA: Minta Tempat Penahanan Dipindah

Paling tidak, sebelum masuk jadi anggota BPK, kader Parpol tersebut sudah lepas dari partai dua tahun lamanya,” ucap pejabat teras di BPK ini.

Ia mengkhawatirkan, jika anggota Parpol diterima, kualitas pemeriksaan tidak akan objektif
Dia akan setengah hati memeriksa orang yang punya kewenangan dalam anggaran, yang sering memberikan fasilitas padanya

BACA JUGA: Dirut PLN: Tak Ada Pemadaman Saat Lebaran

Sebut saja tiket tahun baru, uang THR, fee, dll.Menyangkut SDM auditor BPK, menurut Hening, kualitasnya di atas rata-rata dan canggihDisebutkannya, BPK telah merekrut 2500 akuntan dari universitas berakreditasi A dan IQ di atas rata-rata.

PK sudah punya SDM yang kualifaitYang harus diperbaharui sekarang adalah bagaimana meningkatkan sistem kinerja BPK agar lebih baik dan berani mengungkap temuan berindikasi korupsi,” tuturnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler