Minta Tempat Penahanan Dipindah

Rabu, 09 September 2009 – 11:40 WIB
TANGERANG- Tim Penasehat Hukum kelima terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta tempat penahanan para terdakwa tersebut dipindah dari Rutan Polda Metro JayaHal itu dimaksudkan agar tidak terlalu berpengaruh kepada keterangan terdakwa nanti, karena tempat penahan dekat dengan di mana terdakwa diperiksa sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Juan Felix Tampubolon, perwalikan tim Penasehat Hukum terdakwa, usai pembacaan keberatan oleh  Hakim Ketua Majelis M Asnun atas terdakwa Daniel Daen Sabon, dan Hakim Ketua Hakim Ismail atas terdakwa Hendrikus Kia Walen.

"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.

Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan

BACA JUGA: Dirut PLN: Tak Ada Pemadaman Saat Lebaran

Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan.

"Kami belum dapat mengabulkan permintaan Penasehat Hukum
Jadi tetap di Rutan Polda Metro Jaya," kata hakim.(mas/JPNN)

BACA JUGA: Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis

BACA JUGA: Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler