Hal ini diungkapkan Juan Felix Tampubolon, perwalikan tim Penasehat Hukum terdakwa, usai pembacaan keberatan oleh Hakim Ketua Majelis M Asnun atas terdakwa Daniel Daen Sabon, dan Hakim Ketua Hakim Ismail atas terdakwa Hendrikus Kia Walen.
"Kami minta tempat tahanan terdakwa dipindah," terang Juan Felix.
Sementara, Penuntut Umum yang diwakili Rahardjo memberikan pertimbangan tempat tahanan tidak dapat dipindahkan dengan alasan keamanan
BACA JUGA: Dirut PLN: Tak Ada Pemadaman Saat Lebaran
Hakim Ketua Majelis Asnun mengatakan, memang majelis hakim berwenang untuk memindahkan tempat penahanan baik di rumah tahanan kepolisian maupun rutan lembaga pemasrayakatan."Kami belum dapat mengabulkan permintaan Penasehat Hukum
BACA JUGA: Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis
BACA JUGA: Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau
Redaktur : Tim Redaksi